Oknum Anggota DPR RI Diduga Intervensi Wartawan Terkait Proyek Irigasi P3A, Legatisi Desak APH Turun Tangan

Kubu Raya, Media Kalbar
Polemik proyek irigasi melalui program P3A (Perkumpulan Petani Pemakai Air) di Kalimantan Barat kembali memantik sorotan tajam publik. Pemberitaan media yang menyebutkan proyek tersebut diduga dibangun di atas lahan pemakaman Muslim kini viral dan menuai reaksi keras dari berbagai pihak.
Ismail Djayusman, wartawan yang pertama kali mengungkap dugaan tersebut, mengaku mendapat telepon langsung dari salah seorang anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra pada Senin pagi (22/9).
Dalam percakapan via WhatsApp itu, anggota DPR RI tersebut meminta agar pemberitaan tidak dipublikasikan secara gegabah sebelum dicek ulang ke lapangan.
“Dia mengatakan tanah itu milik warga yang punya sawah, bukan fasilitas umum, dan meminta agar saya konfirmasi dulu ke kepala desa maupun kelompok tani. Saya diminta jangan asal posting supaya tidak menimbulkan salah tafsir,” ungkap Ismail.
Intervensi tersebut justru menimbulkan tanda tanya besar. Ismail mengaku heran dengan sikap seorang wakil rakyat yang langsung menekan kerja jurnalistik.
“Ada kepentingan apa anggota DPR RI sampai langsung menelpon wartawan? Padahal tugas DPR adalah mengawasi program dan anggaran, bukan membatasi kerja pers,” ujarnya.
Menanggapi hal ini, Ketua DPW Lembaga Anti Korupsi Indonesia (Legatisi) Kalbar, Edyy Ruslan, Selasa (23/9/2025) kepada sejumlah awak media menegaskan, fungsi DPR RI adalah mengawasi jalannya anggaran negara, bukan mengintervensi pemberitaan media.
“Jika ada laporan dugaan penyimpangan, seharusnya DPR turun langsung mengecek kebenarannya di lapangan. Bukan malah menekan jurnalis yang menyampaikan informasi kepada publik,” tegas Edyy.
Lebih jauh, Edyy menekankan bahwa pembangunan infrastruktur pertanian melalui P3A tidak boleh dilakukan di atas lahan pemakaman dengan alasan apa pun.
Alasan P3A Tidak Boleh Dibangun di Lahan Makam:
Nilai Kesakralan dan Keagamaan: Makam adalah tempat peristirahatan terakhir yang sakral, dihormati, dan dilindungi nilai agama serta adat.
Larangan Hukum Adat dan Regulasi: Perubahan fungsi lahan makam dilarang, baik oleh hukum adat maupun aturan pemerintah.
Pertimbangan Sosial Budaya: Pembangunan di lahan makam dapat memicu konflik, keresahan, dan penolakan dari masyarakat.
Tujuan P3A: Peningkatan irigasi pertanian seharusnya dicapai tanpa mengorbankan nilai-nilai keagamaan, sosial, dan budaya.
“Lahan makam bukan untuk kepentingan proyek apapun. Jika benar pembangunan dilakukan di atas pemakaman, itu jelas bentuk ketidakhormatan terhadap nilai agama dan adat. Aparat penegak hukum harus segera turun mengusut dan menghentikan kegiatan tersebut bila terbukti,” tegas Edyy Ruslan.
DPW Legatisi Kalbar menegaskan, pembangunan pertanian memang penting, tetapi tidak boleh mengorbankan nilai sakral yang hidup di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak terkait, Balai Wilayah Sungai Kalimantan Barat maupun Pemerintah Desa Sungai Belidak. Sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, ruang hak jawab tetap terbuka bagi semua pihak yang disebutkan dalam pemberitaan.”(**Mk)
The post Oknum Anggota DPR RI Diduga Intervensi Wartawan Terkait Proyek Irigasi P3A, Legatisi Desak APH Turun Tangan first appeared on Media Kalbar.
What's Your Reaction?






